UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal
25
(1)
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi
dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.
b
...
g.
fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
Pasal
45
(1)
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
meliputi:
a.
b.
lajur sepeda;