UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal
25
(1)
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi
dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.
b
...
g.
fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
Pasal
45
(1)
Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
meliputi:
a.
b.
lajur sepeda;
Pasal
62
(1)
Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2)
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal
106
(1)
......
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib
mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Paragraf
8
Kendaraan
Tidak Bermotor
Pasal
122
(1)
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan
sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor
dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut
atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna
Jalan lain; dan/atau
menggunakan
jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan
khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2)
Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut
telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal
123
Pesepeda
tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada
bagian depan dan belakang sepedanya.
Pasal
284
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan
keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal
310
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah).
(3)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4)Dalam
hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal
311
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor
dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00(delapan juta rupiah).
(4)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal
312
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan
Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak
memberikan pertolongan,atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa
alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
di antos koment nya..