Tampilkan postingan dengan label anggota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anggota. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Agustus 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 25

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.
b
...
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;

Pasal 45

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.
b. lajur sepeda;